• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Made Mahendra Instruksikan Percepatan Penghapusan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Bali

Ardi by Ardi
Januari 16, 2025
in Bali
0
Made Mahendra Instruksikan Percepatan Penghapusan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Bali
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Rapat ini juga membahas percepatan pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat di Bali.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Mahendra menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Pemerintah daerah diminta mendukung program ini melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Menurut Mahendra, langkah ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada 25 November 2024. Pembangunan rumah untuk MBR mencakup proyek dari pengembang maupun masyarakat secara mandiri.

Kriteria MBR di Bali:

Penghasilan bulanan:

Tidak kawin: Rp 7 juta

Kawin: Rp 8 juta

Peserta Tapera: Rp 8 juta

Mahendra juga menginstruksikan Dinas PUPR Bali untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR di masing-masing kabupaten/kota dalam menyiapkan prototipe rumah bagi MBR.

Previous Post

Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi hingga 3 Meter Ancam Perairan Bali

Next Post

Kapolda Bali: Kerusakan Lingkungan Ancam Pariwisata Pulau Dewata

Next Post
Kapolda Bali: Kerusakan Lingkungan Ancam Pariwisata Pulau Dewata

Kapolda Bali: Kerusakan Lingkungan Ancam Pariwisata Pulau Dewata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In