Jakarta, suarabali.com – Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang PT Crown Pratama di Jalan Pool PDD Prima Center 2 Blok D No 6 RT10/2, Cengkareng, Jakarta Barat. Perusahaan tersebut diduga menjadi distributor gula rafinasi dalam bentuk sachet ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Jakarta padahal peruntukan gula tersebut untuk industri.
“Total ada 56 hotel dan kafe di Jakarta yang menggunakan gula rafinasi dalam bentuk sachet,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Menurut Agung gula rafinasi peruntukannya untuk industri. Gula tersebut biasanya digunakan untuk campuran bahan makanan atau minuman. “Kalau dikonsumsi langsung gula tersebut bisa berdampak pengeroposan tulang dan diabetes,” terangnya.
Agung menjelaskan untuk mengelabui konsumen, kemasan sachet gula tersebut dicantumkan cap BPOM. Padahal kata dia BPOM tidak pernah mengeluarkan. “Pencantuman BPOM telah menyesatkan,” ucapnya.
Agung mengungkapkan PT Crown Pratama sudah beroperasi sejak 2008. Dalam sebulan perusahaan tersebut mampu mengemas gula konsumsi sebanyak 20 ton. Sejak 2016 hingga sekarang, permintaan gula tersebut meningkat hingga bertambah menjadi 20 ton perbulan. “Masing-masinh sachet berat bersihnya mencapai 6-8 gram,” jelasnya. (Tjg)