Pemberian remisi khusus hari raya Waisak, oleh Kemenkumham Bali. (foto:istimewa)
Denpasar, suarabali.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana (napi).
Pemberian remisi ini dilakukan untuk seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penghuni Lapas di Bali, pada Kamis (23/5) bertepatan dengan perayaan Waisak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik. Remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi Narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Pramella, dikutip dari nusabali com.
Pramella menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di Lapas.
Pemberian remisi ini, kata Pramella merupakan bagian dari pembinaan di dalam Lapas. Pihaknya berharap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya. (*)