BANGLI, suarabali.co.id – Sebanyak 216 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bangli, Bali dilantik pada Minggu 26 Mei 2024. Mereka akan bertugas di Pilkada Serentak 2024, yakni Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bali dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bangli.
“Total ada sebanyak 216 PPS dari 72 Desa/Kelurahan di kabupaten,” kata Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan pada saat pengambilan sumpah dan janji di wantilan Desa Pakraman Kubu, Kelurahan Kubu, Bangli, Bali pada Minggu 26 Mei 2024.
Acara pengambilan sumpah dan janji itu merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya dilakukan seleksi melalui pendaftaran, tes cat hingga wawancara.
Periode kerja PPS untuk hajatan Pilkada 2024, yakni selama delapan bulan. Setelah dilantik, mereka akan mendapatkan bimbingan teknis. Mereka akan berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah, berkaitan dengan sekretaris dan sekretariat PPS.
PPS sudah harus merekrut Pantarlih atau PPDP yang bertugas untuk pemuktahiran data pemilih.
Pihaknya berharap setelah pelantikan ini, para petugas PPS bisa bekerja sesuai ketentuan.
Dia meminta petugas PPS bekerja sesuai aturan sebab masyarakat akan mengawasi kerja.
“Sehingga netralitas, kode etik dan profesional seorang PPS harus ditunjukkan,” ujarnya